Halaman

Minggu, 09 Desember 2012

SAHABATKU...


Sahabat bukan orang yang bisa dibeli, orang yang bisa sekedar bermain dengan kita. Sahabat adalah sosok yang luar biasa terkadang bisa menyayangi kita, melindungi kita bahkan juga bisa mengigatkan kita ketika berbuat salah. Bagiku sahabat begitu penting, aku menyayangi sahabat-sahabatku. Bigitu juga mereka , indah dan bahagia memiliki sosok sahabat yang tahu tentang sifat buruk kita jadi mereka bisa mengingatkan kita. Tapi menurutku sahabat yang paling dekat dengan diriku yakni sahabat putih abu-abu, dimana masa ini adalah masa dimana diri ini sedang labil dan hanya mengandalkan keegoisannya.

Sahabat putih abu-abu yakni sahabat yang menyayangiku sepenuh hati, laki atau perempuan tak ada bedanya. Keseruan dan kecerianan tergambar jelas pada foto yang cantumkan pada tulisanku ini. meskipun pada saat itu kita mau menghadapi ujian yang antara hidup dan mati, tetapi  kita masih saja axis (kayak perdana saja) hehehe

aku rindu kalian sobat, aku kangen canda tawamu hik..hik ( jadi terharu) di sebelahku adalah teman sebangkuku namanya ayu lebih jelasnya “ ayu faradillah mustika adji” cocok dengan namanya. dia sosok wanita yang super cantik dan smart, sama sepeti aku (bohong) Kebodohanmu selalu ada pada kami, kemana-kemana selalu bersama dan kenakalanpun selalu bersama.

Tapi ketika mau kelulusan dia sudah mempunyai cita-cita ingin keliling dunia makanya dia sekolah pelayaran di yogyakarta, sedangkan aku tak punya tujuan mau kulia dimana. Akhirnya kita berpisah dan jauh oleh tempat. Aku kangen kamu “madam” (panggilan sayang untuknyya) kangen senyummu. Kangen ciummu yang sewaktu-waktu mendarat di pipih ini. kapan kita ketemu? Apakah kita masih bisa ketemu ? semoga dia baik-baik disana. Dan sekarang tak terasa umurku sudah 19 tahun sekarang aku bukan reni yang kecil lagi. sekarang diri ini menjadi wanita yang dewasa juga menjadi mahasisiwi, dan bisa mengadapi masalah dunia ini.  

Sabtu, 08 Desember 2012

Kurikulum dan UN Menyesatkan


Di dalam Pendidikan terlalu banyak peraturan dan kebijakan yang selalu dirubah-rubah, terutama kurikulum yang sejak tahun-ketahun mengalami perubahan,  tetapi tidak terlaksana dengan baik dan lama. Kurikulum adalah sepuah rencana dan peraturan yang  yang dibuat untuk mengatur dan penyusunan kegiatan pembelajaran supaya tujuan pendidikan bisa tercapai. Kurikulum di atur dengan jenjangnya masing-masing, pengembangan kurikulum dilakukan supaya untuk mencapai tujuan pendididkan nasional. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah di atur oleh pemerintah dan di kembangkan oleh komite sekolah dan warga sekolah.

Memang kurikulum penting tetapi jika kurikulum selalu di rubah dari tahun-ketahun itu semua tak ada gunanya, hanya menambah persoalan di biadang pendidikan saja. Pendidikan semakin meningakat dan pelajaran yang dibuat tidak sesuai dengan standart pendidikan di tigakat dasar ataupun menengah. Apalagi kurikulum KTSP 2006 yang menentukan dan merencanakan pembelajaran diberikan kepada guru yang bersangkutan disesuaikan dengan kondisi sekolahnya. Jadi setiap sekolah berbeda-beda pembelajarannya dan apa yang di ajarkan. Jadi pendidikan di Indonesia tidak sama dan merata.

Tapi  Kenapa ujian nasional masih saja ada? Padahal ujian nasional di adakan terakhir dan di wajibkan utnuk siswa-siswi mencapai gret nilai tertentu untuk lulus. Dan semua soal yang di ujikan sama dengan sekolah-sekolah diseluruh indonesia. Kalau pembelajaran atau rancangan di setiap sekolah berbeda,  apa bisa siswa-siswi mengerjakan soal yang diberikan oleh pemerintah.  Jika KTSP di laksanakan seharusnya ujian nasional di tiadakan.

Ujian nasional hanyalah momok dan bisa mematikan siswa-siswi karena waktu 3 tahun belajar di sekolah hanya ditentukan beberapa hari untuk mendapatkan kata lulus. Padahal waktu 3 tahun itu tidak lama untuk siswa-siswi belajar disekolah. Semakin pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dan standart nilai untuk ujian nasional sekolah-sekolah semakin curang untuk supaya siswa-siswinya lulus dalam menghadapi ujian nasional. Sekarang marak beredar calo-calo menjual jawaban ataupun sol ujian nasional. Semua yang menjual soal itu juga berasal dari pemerintah yang mengurusi pendidikan. Semua itu dilakukan oleh komite sekolah hanya untuk supaya sekolahan mereka tidak di anggap jelek dan tidak bermutu hanya karena siswa-siwinya banyak yang tidak lulus.

Jadi siapa yang harus disalahkan jika tidak pemerintah, pemerintah yang mengatur dan pemerintah pula yang bisa berbuat curang. Sebaiknya Kurikulum disemua pelosok sekolah-sekolah itu disamakan pembelajaran dan materinya juga disamakan supaya siswa-siswi di Indonesia bisa sama untuk meningkatkan mutu pendidikan. Serta ujian nasional hendaklah dihapuskan karena itu hanya menambah beban dan ketidak jujuran terhadap generasi bangsa Indonesia. 

Hak Asasi Manusia untuk Mendapat Pendidikan


Dulu setelah Indonesia Merdeka undang-undang dasar 1945 republik Indonesia sudah dibuat, dan sekarang tahun semakin berjalan Indonesia masih saja sebagai negara berkembang, tapi peraturan-peraturanpun semakin bertambah dan di perbarui untuk menjaga seluruh warga negara. Hukum terus ditegakkan kebijakan-kabijakan diperbaruhi dan ditambah terutama hak asasi manusia atau HAM sudah diatur. Hak asasi manusia bisa didapatkan sejak manusia lahir didunia. Tapi meskipun hak asasi manusia (HAM) telah di atur tetapi masih saja ada hak yang tidak tersalurkan dan tidak mendapatkan haknya di Indonesia ini.

Di dalam HAM, hak mendapatkan kesehatan, pendidikan, keselamatan juga telah di atur untuk seluruh warga Indonesia.  Semua hak ini penting tetapi paling terpenting adalah hak untuk pendidikan. Di semua negara yang maju pendidikan adalah sesuatu hal yang penting dan di butuhkan untuk warganya. Pendidikan di negara-negara yang maju sudah pasti terjamin dan sangat bagus di bandingkan negara yang berkembang lainnya, seperti negara Indonesia. Pentinggnya Pendidikan merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan. Jika semua warganya mendapat pendidikan yang layak maka kehidupan negara bisa akan berubah menjadi maju.

Indonesia telah merdeka tahun 17 agustus 1945 lalu, kehidupanpun sangat rendah dan belum sejahtera. Pemimpin pertama telah melakaukan tindakan supaya warganya mendapat pendididkan tetapi sampai sekarang pendidikan itu masih rendah di Indonesia. Kebijakan untuk mendapat pendidikan ini telah berjalan tetapi di jaman sekarang ini masih ada warga yang tak bisa mendapatkan haknya tersebut. Sekarang di daerah perkotaan yang kumuh banyak anak yang putus sekolah karena kesulitan biayah. Di sana anak-anak tidak diperhatikan sehingga anak-anak banyak yang menjadi gelandangan dan pengamen dipinggir-pinggir jalan raya hanya untuk mendapatkan uang untuk makan.  Seharusnya di usia mereka adalah masa sekolah. Meskipun pemerintah sudah membantu dengan kebijakan BOS tetapi sekolah masih menarik uang untuk sekolah.

Di perkotaan saja masih banyak yang tak mendapat pendidikan apalagi warga yang tinggal di pelosok-pelosok pedesaan atau warga yang berada di daerah perbatasan, yang terlalu jauh dari ibukota Indonesia. Padahal di UUD 1945 (pasal 31 ayat 1) yakni berbunyai “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Anak-anak seharusnya wajib sekolah 9 tahun tapi di sana mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan karena terlalu jauh  untuk kesekolah. Terkadang mereka harus melewati sugai atau bukit-bukit untuk pergi kesekolah. Nyawa yang menjadi taruhan hanya ingin mendapat pendidikan. Tetapi itu hanyalah sebagian sedikit yang berjuang untuk mendapat pendidikan. Disana anak-anak disuruh membantu orang tuanya bekerja di kebun atau disawah. Pegangguran dimana-mana dan semakin bertambah itu semua juga akibat kurangnya pendidikan, minimnya pengetahun pada mereka menjadikan mereka kurang kreatif dan sulit menciptakan usaha atau lapangan pekerjaanya sendiri. SDM yang rendah menjadikan Indonesia tetap menjadi negara yang berkembang.

Ternyata mahal pendidikan di Indonesia ini, hak mendapat pendidikan masih tidak merata.  Apa jadinya jika semua warga yang tak mengenal pendidikan, apakah mereka terus akan dalam kekolotan tak mengetahui pengetahuan dan pembelajaran? Jika semua warga seperti itu kapan indonesia bisa maju. Pemerintah seharunya bertindak lebih dan berupayah lagi untuk warganya dalam hak mendapat pendidikan. Biayah-biayah harus ditingkatkan lagi untuk pendidikan. Supaya warganya bisa mendapat haknya dengan baik dan merata, serta HAM bisa terlaksana dengan baik. 

Otonomi Daerah


Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan telah dibuat untuk memajukan mutu rakyatnya beserta pemerintahnya. Undang-undang telah ditetapkan sejak 1945, atau disebut dengan undang-undang dasar 1945 republik Indonesia. Dan didalam undang-undang juga terdapat peraturan pemerintahan perkewajiban melaksanakan politik desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Makanya setiap daerah-daerah mempunyai buapti atau perangkat-perangkat lainnya untuk menjalankan kewajiban untuk menjadikan dan memfasilitasi daerahnya masing-masing.

Ini adalah kebijakan yang positif, karena daerah-daerah lain memiliki peraturan dan kebudayaan yang berbeda-beda. Indonesia mempunyai beragam suku bangsa yang berbeda-beda maka dari itu pemerintahan berkewajiban mengurus daerahnya masing-masing. Otonomi daerah bermanfaat  dan membantu sampai sekaraang. Kehidupan di daerah bisa lancar jika pemerintah daerah jujur dan adil dalam menjalankan kewajibannya.

Jika pemerintahnya menjalankan daerahnya dengan baik dan pembangunan-pembangunan, sarana prasarana lengakap dan terlaksana dengan baik maka daerah tersebut akan maju. Jaman orde baru tahun1966 pemerintahan otonomi daerah ini terlaksana dengan baik ekonomi semakin maju di daerah-daerah pusat dibanding di masa pemerintahan orde lama, disini setiap daerah berhak, berkewajiban dalam mengatur daerahnya sendiri-sendiri sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan. Itu tercantum dalam undang-undang no 5 tahun 1974 tetang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Setelah pemerintahan orde baru digantikan karena krisis moneter yang terjadi di Asia terutama terjadi di Indonesia , maka pemerintahan soeharto di gantikan oleh pemerintahan Habibie undang-ndang no 5 tahun 1974 di gantikan undang-undang no 22 tahun 1999, dan undang-undang no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan kebijakan-kebijakan di perbarui karena Indonesia mengalami krisis yang begitu mempersulit keuangan di Indonesia. Maka dari itu keuangan-keuangan diatur supaya negara tidak teralu banyak berhutang.

Dan undang-undang no 5 tahun 1974 tidak tepakai lagi, dan digantikan lebih baik dan pemerintahannya di haruskan lebih dekat dengan warga masyatrakatnya. Serta semua kewajiban dan otonomi yang luas, harus bertanggung jawab, semua kewenangan pemerintahan daerah tanpa terkecuali, peradilan, keuangan serta agama atau bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh dan menyeluruh. Sehingga pemerintah daerah bisa menjalankan dengan baik.

Di jaman ini otonomi daerah masih berlaku sampai sekarang, pembangunan terlaksana dan budaya-budaya semakin berkembang, wisata di manfaatkan untuk kesejahteraan penduduk di daerah tersebut. Jika pemerintahannya terlaksana dan bertanggung jawab pasti Indonesia semakin maju dan semua negara akan memandang negara Indonesia tidak dengan sebelah mata. Tapi terkadang dana yang di berikan oleh pemerintah atas terkadang di korupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Padahal itu semua demi untuk daerahya masing-masing supaya daerah tersebut maju dan lebih baik sumber dayanya.

Sebaiknya yang menjadi pemerintah daerah harus tahu dan mengerti akan kebutuhan daerahnya masing-masing, peraturan-peraturan yang berada di derah tersebut dan tahu akan budaya-budaya yang dianut mansyarakatnya. Serta sebagai pemerintah hedaklah jujur dan adil tak ada kata korupsi atau berfoya-foya terhadap anggaran yang diberikan oleh pemerintah atas. Karena menjadi pemerintah memiliki tanggungan untuk menjadikan warganya supaya lebih baik, bukan malah menjatuhkan daerahnya sendiri.