Halaman

Sabtu, 08 Desember 2012

Otonomi Daerah


Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan telah dibuat untuk memajukan mutu rakyatnya beserta pemerintahnya. Undang-undang telah ditetapkan sejak 1945, atau disebut dengan undang-undang dasar 1945 republik Indonesia. Dan didalam undang-undang juga terdapat peraturan pemerintahan perkewajiban melaksanakan politik desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Makanya setiap daerah-daerah mempunyai buapti atau perangkat-perangkat lainnya untuk menjalankan kewajiban untuk menjadikan dan memfasilitasi daerahnya masing-masing.

Ini adalah kebijakan yang positif, karena daerah-daerah lain memiliki peraturan dan kebudayaan yang berbeda-beda. Indonesia mempunyai beragam suku bangsa yang berbeda-beda maka dari itu pemerintahan berkewajiban mengurus daerahnya masing-masing. Otonomi daerah bermanfaat  dan membantu sampai sekaraang. Kehidupan di daerah bisa lancar jika pemerintah daerah jujur dan adil dalam menjalankan kewajibannya.

Jika pemerintahnya menjalankan daerahnya dengan baik dan pembangunan-pembangunan, sarana prasarana lengakap dan terlaksana dengan baik maka daerah tersebut akan maju. Jaman orde baru tahun1966 pemerintahan otonomi daerah ini terlaksana dengan baik ekonomi semakin maju di daerah-daerah pusat dibanding di masa pemerintahan orde lama, disini setiap daerah berhak, berkewajiban dalam mengatur daerahnya sendiri-sendiri sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan. Itu tercantum dalam undang-undang no 5 tahun 1974 tetang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Setelah pemerintahan orde baru digantikan karena krisis moneter yang terjadi di Asia terutama terjadi di Indonesia , maka pemerintahan soeharto di gantikan oleh pemerintahan Habibie undang-ndang no 5 tahun 1974 di gantikan undang-undang no 22 tahun 1999, dan undang-undang no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan kebijakan-kebijakan di perbarui karena Indonesia mengalami krisis yang begitu mempersulit keuangan di Indonesia. Maka dari itu keuangan-keuangan diatur supaya negara tidak teralu banyak berhutang.

Dan undang-undang no 5 tahun 1974 tidak tepakai lagi, dan digantikan lebih baik dan pemerintahannya di haruskan lebih dekat dengan warga masyatrakatnya. Serta semua kewajiban dan otonomi yang luas, harus bertanggung jawab, semua kewenangan pemerintahan daerah tanpa terkecuali, peradilan, keuangan serta agama atau bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh dan menyeluruh. Sehingga pemerintah daerah bisa menjalankan dengan baik.

Di jaman ini otonomi daerah masih berlaku sampai sekarang, pembangunan terlaksana dan budaya-budaya semakin berkembang, wisata di manfaatkan untuk kesejahteraan penduduk di daerah tersebut. Jika pemerintahannya terlaksana dan bertanggung jawab pasti Indonesia semakin maju dan semua negara akan memandang negara Indonesia tidak dengan sebelah mata. Tapi terkadang dana yang di berikan oleh pemerintah atas terkadang di korupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Padahal itu semua demi untuk daerahya masing-masing supaya daerah tersebut maju dan lebih baik sumber dayanya.

Sebaiknya yang menjadi pemerintah daerah harus tahu dan mengerti akan kebutuhan daerahnya masing-masing, peraturan-peraturan yang berada di derah tersebut dan tahu akan budaya-budaya yang dianut mansyarakatnya. Serta sebagai pemerintah hedaklah jujur dan adil tak ada kata korupsi atau berfoya-foya terhadap anggaran yang diberikan oleh pemerintah atas. Karena menjadi pemerintah memiliki tanggungan untuk menjadikan warganya supaya lebih baik, bukan malah menjatuhkan daerahnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar