Sejak Indonesia merdeka tahun
1945 peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan telah dibuat untuk memajukan mutu
rakyatnya beserta pemerintahnya. Undang-undang telah ditetapkan sejak 1945,
atau disebut dengan undang-undang dasar 1945 republik Indonesia. Dan didalam
undang-undang juga terdapat peraturan pemerintahan perkewajiban melaksanakan
politik desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Makanya setiap daerah-daerah
mempunyai buapti atau perangkat-perangkat lainnya untuk menjalankan kewajiban
untuk menjadikan dan memfasilitasi daerahnya masing-masing.
Ini adalah kebijakan yang
positif, karena daerah-daerah lain memiliki peraturan dan kebudayaan yang
berbeda-beda. Indonesia mempunyai beragam suku bangsa yang berbeda-beda maka
dari itu pemerintahan berkewajiban mengurus daerahnya masing-masing. Otonomi
daerah bermanfaat dan membantu sampai
sekaraang. Kehidupan di daerah bisa lancar jika pemerintah daerah jujur dan
adil dalam menjalankan kewajibannya.
Jika pemerintahnya menjalankan
daerahnya dengan baik dan pembangunan-pembangunan, sarana prasarana lengakap
dan terlaksana dengan baik maka daerah tersebut akan maju. Jaman orde baru
tahun1966 pemerintahan otonomi daerah ini terlaksana dengan baik ekonomi
semakin maju di daerah-daerah pusat dibanding di masa pemerintahan orde lama,
disini setiap daerah berhak, berkewajiban dalam mengatur daerahnya
sendiri-sendiri sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan. Itu
tercantum dalam undang-undang no 5 tahun 1974 tetang pokok-pokok pemerintahan
daerah.
Setelah pemerintahan orde baru
digantikan karena krisis moneter yang terjadi di Asia terutama terjadi di
Indonesia , maka pemerintahan soeharto di gantikan oleh pemerintahan Habibie
undang-ndang no 5 tahun 1974 di gantikan undang-undang no 22 tahun 1999, dan
undang-undang no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah dan kebijakan-kebijakan di perbarui karena Indonesia mengalami
krisis yang begitu mempersulit keuangan di Indonesia. Maka dari itu
keuangan-keuangan diatur supaya negara tidak teralu banyak berhutang.
Dan undang-undang no 5 tahun 1974
tidak tepakai lagi, dan digantikan lebih baik dan pemerintahannya di haruskan
lebih dekat dengan warga masyatrakatnya. Serta semua kewajiban dan otonomi yang
luas, harus bertanggung jawab, semua kewenangan pemerintahan daerah tanpa
terkecuali, peradilan, keuangan serta agama atau bidang- bidang tertentu
diserahkan kepada daerah secara utuh dan menyeluruh. Sehingga pemerintah daerah
bisa menjalankan dengan baik.
Di jaman ini otonomi daerah masih
berlaku sampai sekarang, pembangunan terlaksana dan budaya-budaya semakin
berkembang, wisata di manfaatkan untuk kesejahteraan penduduk di daerah
tersebut. Jika pemerintahannya terlaksana dan bertanggung jawab pasti Indonesia
semakin maju dan semua negara akan memandang negara Indonesia tidak dengan
sebelah mata. Tapi terkadang dana yang di berikan oleh pemerintah atas
terkadang di korupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Padahal itu
semua demi untuk daerahya masing-masing supaya daerah tersebut maju dan lebih
baik sumber dayanya.
Sebaiknya yang menjadi pemerintah
daerah harus tahu dan mengerti akan kebutuhan daerahnya masing-masing,
peraturan-peraturan yang berada di derah tersebut dan tahu akan budaya-budaya
yang dianut mansyarakatnya. Serta sebagai pemerintah hedaklah jujur dan adil
tak ada kata korupsi atau berfoya-foya terhadap anggaran yang diberikan oleh
pemerintah atas. Karena menjadi pemerintah memiliki tanggungan untuk menjadikan
warganya supaya lebih baik, bukan malah menjatuhkan daerahnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar