Halaman

Sabtu, 08 Desember 2012

Hak Asasi Manusia untuk Mendapat Pendidikan


Dulu setelah Indonesia Merdeka undang-undang dasar 1945 republik Indonesia sudah dibuat, dan sekarang tahun semakin berjalan Indonesia masih saja sebagai negara berkembang, tapi peraturan-peraturanpun semakin bertambah dan di perbarui untuk menjaga seluruh warga negara. Hukum terus ditegakkan kebijakan-kabijakan diperbaruhi dan ditambah terutama hak asasi manusia atau HAM sudah diatur. Hak asasi manusia bisa didapatkan sejak manusia lahir didunia. Tapi meskipun hak asasi manusia (HAM) telah di atur tetapi masih saja ada hak yang tidak tersalurkan dan tidak mendapatkan haknya di Indonesia ini.

Di dalam HAM, hak mendapatkan kesehatan, pendidikan, keselamatan juga telah di atur untuk seluruh warga Indonesia.  Semua hak ini penting tetapi paling terpenting adalah hak untuk pendidikan. Di semua negara yang maju pendidikan adalah sesuatu hal yang penting dan di butuhkan untuk warganya. Pendidikan di negara-negara yang maju sudah pasti terjamin dan sangat bagus di bandingkan negara yang berkembang lainnya, seperti negara Indonesia. Pentinggnya Pendidikan merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan. Jika semua warganya mendapat pendidikan yang layak maka kehidupan negara bisa akan berubah menjadi maju.

Indonesia telah merdeka tahun 17 agustus 1945 lalu, kehidupanpun sangat rendah dan belum sejahtera. Pemimpin pertama telah melakaukan tindakan supaya warganya mendapat pendididkan tetapi sampai sekarang pendidikan itu masih rendah di Indonesia. Kebijakan untuk mendapat pendidikan ini telah berjalan tetapi di jaman sekarang ini masih ada warga yang tak bisa mendapatkan haknya tersebut. Sekarang di daerah perkotaan yang kumuh banyak anak yang putus sekolah karena kesulitan biayah. Di sana anak-anak tidak diperhatikan sehingga anak-anak banyak yang menjadi gelandangan dan pengamen dipinggir-pinggir jalan raya hanya untuk mendapatkan uang untuk makan.  Seharusnya di usia mereka adalah masa sekolah. Meskipun pemerintah sudah membantu dengan kebijakan BOS tetapi sekolah masih menarik uang untuk sekolah.

Di perkotaan saja masih banyak yang tak mendapat pendidikan apalagi warga yang tinggal di pelosok-pelosok pedesaan atau warga yang berada di daerah perbatasan, yang terlalu jauh dari ibukota Indonesia. Padahal di UUD 1945 (pasal 31 ayat 1) yakni berbunyai “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Anak-anak seharusnya wajib sekolah 9 tahun tapi di sana mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan karena terlalu jauh  untuk kesekolah. Terkadang mereka harus melewati sugai atau bukit-bukit untuk pergi kesekolah. Nyawa yang menjadi taruhan hanya ingin mendapat pendidikan. Tetapi itu hanyalah sebagian sedikit yang berjuang untuk mendapat pendidikan. Disana anak-anak disuruh membantu orang tuanya bekerja di kebun atau disawah. Pegangguran dimana-mana dan semakin bertambah itu semua juga akibat kurangnya pendidikan, minimnya pengetahun pada mereka menjadikan mereka kurang kreatif dan sulit menciptakan usaha atau lapangan pekerjaanya sendiri. SDM yang rendah menjadikan Indonesia tetap menjadi negara yang berkembang.

Ternyata mahal pendidikan di Indonesia ini, hak mendapat pendidikan masih tidak merata.  Apa jadinya jika semua warga yang tak mengenal pendidikan, apakah mereka terus akan dalam kekolotan tak mengetahui pengetahuan dan pembelajaran? Jika semua warga seperti itu kapan indonesia bisa maju. Pemerintah seharunya bertindak lebih dan berupayah lagi untuk warganya dalam hak mendapat pendidikan. Biayah-biayah harus ditingkatkan lagi untuk pendidikan. Supaya warganya bisa mendapat haknya dengan baik dan merata, serta HAM bisa terlaksana dengan baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar