Dulu setelah Indonesia Merdeka
undang-undang dasar 1945 republik Indonesia sudah dibuat, dan sekarang tahun
semakin berjalan Indonesia masih saja sebagai negara berkembang, tapi peraturan-peraturanpun
semakin bertambah dan di perbarui untuk menjaga seluruh warga negara. Hukum
terus ditegakkan kebijakan-kabijakan diperbaruhi dan ditambah terutama hak
asasi manusia atau HAM sudah diatur. Hak asasi manusia bisa didapatkan sejak
manusia lahir didunia. Tapi meskipun hak asasi manusia (HAM) telah di atur tetapi
masih saja ada hak yang tidak tersalurkan dan tidak mendapatkan haknya di
Indonesia ini.
Di dalam HAM, hak mendapatkan
kesehatan, pendidikan, keselamatan juga telah di atur untuk seluruh warga
Indonesia. Semua hak ini penting tetapi
paling terpenting adalah hak untuk pendidikan. Di semua negara yang maju
pendidikan adalah sesuatu hal yang penting dan di butuhkan untuk warganya.
Pendidikan di negara-negara yang maju sudah pasti terjamin dan sangat bagus di
bandingkan negara yang berkembang lainnya, seperti negara Indonesia.
Pentinggnya Pendidikan merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan.
Jika semua warganya mendapat pendidikan yang layak maka kehidupan negara bisa
akan berubah menjadi maju.
Indonesia telah merdeka tahun 17
agustus 1945 lalu, kehidupanpun sangat rendah dan belum sejahtera. Pemimpin
pertama telah melakaukan tindakan supaya warganya mendapat pendididkan tetapi
sampai sekarang pendidikan itu masih rendah di Indonesia. Kebijakan untuk
mendapat pendidikan ini telah berjalan tetapi di jaman sekarang ini masih ada
warga yang tak bisa mendapatkan haknya tersebut. Sekarang di daerah perkotaan
yang kumuh banyak anak yang putus sekolah karena kesulitan biayah. Di sana
anak-anak tidak diperhatikan sehingga anak-anak banyak yang menjadi gelandangan
dan pengamen dipinggir-pinggir jalan raya hanya untuk mendapatkan uang untuk
makan. Seharusnya di usia mereka adalah
masa sekolah. Meskipun pemerintah sudah membantu dengan kebijakan BOS tetapi
sekolah masih menarik uang untuk sekolah.
Di perkotaan saja masih banyak
yang tak mendapat pendidikan apalagi warga yang tinggal di pelosok-pelosok
pedesaan atau warga yang berada di daerah perbatasan, yang terlalu jauh dari
ibukota Indonesia. Padahal di UUD 1945 (pasal 31 ayat 1) yakni berbunyai
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Anak-anak seharusnya wajib
sekolah 9 tahun tapi di sana mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan karena
terlalu jauh untuk kesekolah. Terkadang
mereka harus melewati sugai atau bukit-bukit untuk pergi kesekolah. Nyawa yang
menjadi taruhan hanya ingin mendapat pendidikan. Tetapi itu hanyalah sebagian
sedikit yang berjuang untuk mendapat pendidikan. Disana anak-anak disuruh
membantu orang tuanya bekerja di kebun atau disawah. Pegangguran dimana-mana
dan semakin bertambah itu semua juga akibat kurangnya pendidikan, minimnya
pengetahun pada mereka menjadikan mereka kurang kreatif dan sulit menciptakan
usaha atau lapangan pekerjaanya sendiri. SDM yang rendah menjadikan Indonesia
tetap menjadi negara yang berkembang.
Ternyata mahal pendidikan di
Indonesia ini, hak mendapat pendidikan masih tidak merata. Apa jadinya jika semua warga yang tak
mengenal pendidikan, apakah mereka terus akan dalam kekolotan tak mengetahui
pengetahuan dan pembelajaran? Jika semua warga seperti itu kapan indonesia bisa
maju. Pemerintah seharunya bertindak lebih dan berupayah lagi untuk warganya
dalam hak mendapat pendidikan. Biayah-biayah harus ditingkatkan lagi untuk
pendidikan. Supaya warganya bisa mendapat haknya dengan baik dan merata, serta
HAM bisa terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar